Prestasi

Srtuktur Organisasi

Aparatur

Fasilitas

BPD

RT/RW

Berita

APBDes Desa Labuhan Burung Tahun 2025: Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025: Menopang Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Pemerintah telah menetapkan arah kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 2 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan mempercepat pembangunan di desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah fokus utama penggunaan Dana Desa tahun 2025 berdasarkan infografis yang tersedia:

  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa

Salah satu prioritas utama adalah alokasi maksimal sebesar 15% dari total Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dana ini ditujukan untuk membantu masyarakat miskin ekstrem yang masih membutuhkan bantuan ekonomi, sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan di tingkat desa.

  1. Ketahanan Pangan

Dana Desa juga dialokasikan paling rendah sebesar 20% untuk mendukung program ketahanan pangan di desa. Program ini meliputi kegiatan yang berorientasi pada peningkatan produksi pangan lokal, pengolahan hasil pertanian, dan pendistribusian bahan pangan yang mendukung kemandirian desa.

  1. Dana Operasional Pemerintah Desa

Sebanyak 3% dari total Dana Desa dialokasikan untuk operasional pemerintahan desa. Alokasi ini mencakup kegiatan administratif dan operasional lainnya yang menunjang pelayanan publik serta pengelolaan desa yang efektif dan efisien.

  1. Pengembangan Potensi Desa dan Program Prioritas Lainnya

Dana Desa juga digunakan untuk mendukung berbagai program berikut:

  • Peningkatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim Dana digunakan untuk memperkuat desa dalam menghadapi perubahan iklim, seperti pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan pengendalian bencana.
  • Promosi dan Layanan Kesehatan Dasar di Desa Fokus pada penurunan angka stunting serta peningkatan akses layanan kesehatan untuk masyarakat desa.
  • Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai Program ini bertujuan menciptakan lapangan kerja melalui pembangunan infrastruktur desa yang memanfaatkan bahan baku lokal.
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Desa Digital Percepatan implementasi teknologi digital di desa diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik, mendukung UMKM, dan memperluas akses informasi bagi masyarakat.
  1. Sektor Prioritas Lainnya

Dana Desa juga dapat digunakan untuk mendanai sektor-sektor prioritas lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa, seperti pendidikan, pemberdayaan perempuan, dan pengelolaan lingkungan.

Dengan adanya prioritas ini, diharapkan Dana Desa 2025 dapat dimanfaatkan secara optimal untuk membangun desa yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan kemandirian desa. Pemerintah desa diharapkan dapat melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan agar Dana Desa tepat sasaran dan berdampak nyata bagi seluruh masyarakat desa.
Liputan Sumbawa | Sumbawa Besar ( NTB ) – Pemerintah Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun 2025 dengan total anggaran mencapai Rp 2.063.605.800,00. Anggaran ini akan digunakan untuk berbagai sektor pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa yang dipimpin oleh Kepala Desa Iwan Iskandar Putra.

Pendapatan Desa
APBDes tahun 2025 ini terbagi atas pendapatan desa yang terdiri dari:

  • Dana Desa (DD): Rp 949.907.000,00
  • Alokasi Dana Desa (ADD): Rp 1.012.189.700,00
  • Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPDR): Rp 101.509.100,00

Dengan total pendapatan desa mencapai Rp 2.063.605.800,00, Desa Labuhan Burung mengalami surplus anggaran sebesar Rp 4.727.264,10 untuk tahun 2024.

Rincian Belanja Desa
Untuk belanja desa, alokasi anggaran tahun 2025 terbagi menjadi beberapa sektor penting, antara lain:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan
  • Anggaran: Rp 1.018.193.064,10 (49% dari total anggaran)
  • Anggaran ini digunakan untuk operasional pemerintahan desa, termasuk tunjangan dan kegiatan administratif lainnya.
  1. Pelaksanaan Pembangunan
  • Anggaran: Rp 504.190.000,00 (24% dari total anggaran)
  • Anggaran ini akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat desa.
  1. Pembinaan Kemasyarakatan
  • Anggaran: Rp 221.750.000,00 (11% dari total anggaran)
  • Dana ini difokuskan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan membangun kapasitas masyarakat dalam berbagai bidang.
  1. Pemberdayaan Masyarakat
  • Anggaran: Rp 212.000.000,00 (10% dari total anggaran)
  • Pengalokasian dana ini bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pelatihan dan program penguatan kapasitas.
  1. Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak
  • Anggaran: Rp 112.200.000,00 (6% dari total anggaran)
  • Dana ini akan dipergunakan untuk mengantisipasi bencana alam dan keadaan darurat yang dapat terjadi di wilayah desa.

Dengan adanya anggaran yang jelas dan terencana, Pemerintah Desa Labuhan Burung berharap dapat terus meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan mempercepat pembangunan desa menuju kesejahteraan yang lebih baik. Kepala Desa Iwan Iskandar Putra juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam setiap program yang ada.

BozkiemZ